Jakarta-–Pemerintah berencana meningkatkan daya tampung sekolah secara bertahap selama lima tahun ke depan. Upaya ini dilakukan untuk mencapai target 140 ribu rombongan belajar per angkatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rencana pemerintah ini dilakukan dalam rangka program Wajib Belajar 12 tahun. Peningkatan daya tampung ini, kata dia, akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. “Ekspansi ini akan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia karena problem kekurangan kapasitas tidak hanya di daerah tertentu saja,” katanya pada Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI di Ruang Sidang Komisi X Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Hadir pada raker Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Hamid Muhammad dan sejumlah pejabat eselon Kemendikbud. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman.
Mendikbud menyebutkan, daya tampung SMA sederajat saat ini per angkatan sebanyak 50 ribu rombongan belajar. Artinya, kata dia, dari jumlah tersebut hanya bisa menampung 1,8 juta hingga 2 juta anak per angkatan. “Padahal kelahiran anak per tahun hampir 6 juta. SMA harus mengalami lonjakan sekitar tiga kali lipat. Begitu juga dengan SMP dan sebagian SD,” katanya.
Mendikbud mengatakan, peningkatan kapasitas sekolah ini tidak hanya sebatas sarana prasarana atau fasilitas fisik semata, tetapi juga peningkatan mutu. Dia menyebutkan, kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan mulai tahun depan mencapai Rp11,7 triliun. “Angka nominalnya signifikan, tetapi angka persentasenya dibandingkan dengan alokasi pendidikan tidak terlalu besar,” katanya.
Peningkatan daya tampung ini, lanjut Menteri Anies, ditekankan pada SMK dan disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayah tersebut. SMK, kata dia, akan menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan bukan menjadi alat mengosongkan penduduk terampil dari daerahnya.
Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman mengatakan, rencana pemerintah tersebut agar langsung diterjemahkan ke dalam politik anggaran. DPR, kata dia, akan melakukan proses sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi. “Kemendikbud RI perlu menyiapkan skenario kebutuhan anggaran secara matang yang tercermin dalam anggaran pada program terkait,” katanya. (***)
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4307