Jalur Zonasi
Jalur Zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik diterima adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Perhitungan jarak udara antara domisili (KK) calon peserta didik dengan sekolah
Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada kartu keluarga (KK) dari Catatan sipil dan kependudukan wilayah Provinsi Sulawesi Utara minimal terdaftar 1 tahun
terhitung saat awal tahun ajaran baru.
Ketentuan Zonasi dibagi kedalam dua wilayah zonasi, yaitu Dalam Zonasi dan Luar Zonasi
Dalam Zonasi: Wilayah terdekat Satuan Pendidikan dengan jarak domisili calon peserta didik dengan radius paling jauh 7 Km.
Jalur Afirmasi SMA
Calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu PIP (Program Indonesia
Pintar) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Jumlah peserta didik diterima adalah 15% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi SMA
Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi yang nilainya diperoleh dari nilai akademik dan non akademik
Jumlah peserta didik diterima adalah 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional atau Internasional yang di ukur dalam lampiran Tabel Prestasi
Periode prestasi yang diakui adalah prestasi yang diperoleh paling cepat 6 bulan dan paling lama 3 tahun
Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, maka yang digunakan adalah Prestasi dengan nilai tertinggi
Jika tidak memiliki sertifikat/piagam penghargaan, peserta dapat mendaftar menggunakan Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali SMA
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali. Dengan menunjukkan kartu keluarga
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Jika Kuota tidak terpenuhi, maka sisanya dapat di isi oleh anak guru yang bertugas di sekolah yang bersangkutan
Mengupload surat keterangan/surat mutasi orang tua dari instansi terkait, atau SK Pengangkatan untuk anak guru
Jalur Prestasi SMK
Jalur Prestasi SMK adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi
Jumlah peserta didik diterima adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Penjaringan jalur prestasi SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi akademik atau Non Akademik
Jika memiliki Prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
Bobot nilai penentuan untuk rata-rata raport adalah 30% dan bobot nilai penentuan untuk prestasi akademik/non akademik adalah 70%
Nilai Akhir adalah akumulasi dari: Rata-rata Raport Semeter 1-5 (30%) + Nilai Prestasi (70%)
TATA CARA PENDAFTARAN PPDB ONLINE
1. Pengajuan Pendaftaran Online
a. Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara
mengunjungi https://ppdb.sulutprov.go.id menggunakan akun user : NISN pass :
tanggal lahir (dd/mm/yyyy)
b. Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data
semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online
c. Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftaran
PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.
2. Verifikasi Pendaftaran
a. Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, panitia sekolah akan
melakukan proses Verifikasi Pendaftaran
b. Verifikasi Pendaftaran dilakukan secara online di https://ppdb.sulutprov.go.id
menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran
3. Pengumuman Hasil Seleksi
a. Calon peserta didik melihat hasil sementara seleksi PPDB secara online melalui
website PPDB Online Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara selama
proses pendaftaran berlangsung
b. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan pada :
website PPDB Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
media sososial resmi dinas pendidikan daerah provinsi Sulawesi utara
media cetak dan elektronik
Papan Pengumuman disetiap sekolah menyelenggara PPDB Online
4. Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
a. Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur, wajib melakukan Lapor Diri
kesekolah masing yang menerima sesuai jadwal
b. Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali, Calon peserta didik wajib
membawa dokumen yang terdiri dari :
1) Jalur Zonasi
a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2021 atau Foto
Copy legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2020 kebawah dengan
menunjukkan aslinya
b) Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan
semester 5
c) Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
cepat 1 Juli 2020, dengan menunjukkan aslinya
d) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
e) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan
aslinya (Jika ada)
2) Jalur Afirmasi
a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2021 atau Foto
Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2020 kebawah, dengan
menunjukkan aslinya
b) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan
aslinya
c) Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan
semester 5
d) Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
cepat 1 Juli 2020, dengan menunjukkan aslinya
e) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
3) Jalur Prestasi
a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan 2021 atau Foto Copy
Ijazah untuk lulusan tahun 2020 kebawah, dengan menunjukkan
aslinya
b) Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan
semester 5
c) Foto Copy Piagam/sertifikat/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan
yang diupload saat seleksi, dengan menunjukkan aslinya
d) Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
cepat 1 Juli 2020, dengan menunjukkan aslinya
e) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
f) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan
aslinya (Jika ada)
4) Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali
a) Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2021 atau Foto
Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2020 kebawah dengan
menunjukkan aslinya
b) Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK
pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru
c) Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan
semester 5
d) Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling
cepat 1 Juli 2020, dengan menunjukkan aslinya
e) Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
f) Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan
aslinya (Jika ada)
ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
1. Pemilihan Sekolah Tujuan SMA
a. Untuk Jalur Zonasi, Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah
sebagai sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala prioritas.
b. Untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua, Calon peserta didik
hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sebagai sekolah tujuan.
c. Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan
pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
DASAR SELEKSI
1. Jalur Zonasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
b. Usia yang tertua
c. Waktu Pendaftaran lebih awal
2. Jalur Afirmasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan
b. Usia yang tertua
c. Jarak terdekat dengan sekolah
3. Jalur Prestasi SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Nilai Rata-rata Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan
Bobot Penetapan Total Nilai Prestasi diambil dari 30% Rata-rata Nilai Raport dan 70%
Nilai Prestasi.
b. Usia yang tertua
c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan
4. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Surat perpindahan tugas orang tua/wali
b. Waktu tercepat saat pendaftaran
c. Anak guru yang bertugas disekolah yang bersangkutan
PAGU CALON PESERTA DIDIK
1. Pagu calon peserta didik baru maksimal 32 peserta didik dalam 1 (satu) rombongan
belajar.
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai jumlah
rombongan belajar yang terdata terakhir di dapodik
3. Jika ada penambahan rombongan belajar karena telah selesai melakukan pembangunan
ruang kelas baru atau melakukan renovasi ruang kelas, maka Sekolah harus melakukan
permohonan penambahan kuota rombel kepada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara
I. KETENTUAN KHUSUS
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan
kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis,
dinyatakan GUGUR dalam seleksi.
2. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 harus sesuai
dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
3. Peserta didik yang terseleksi dalam PPDB Online secara otomatis akan masuk dalam
aplikasi Dapodik Sekolah penyelenggara
4. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengikuti PPDB Online harus
mengacu pada petunjuk teknis ini dan dapat menerapkan syarat tambahan bagi calon
peserta didik selama tidak bertentangan dengan Petunjuk Teknis ini dan Permendikbud
No 1 Tahun 2021
5. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada
ketentuan dalam Petunjuk Teknis, akan dibatalkan pendaftaran siswanya dan siswa
yang bersangkutan akan ditawarkan ke sekolah-sekolah lain yang kuotanya belum terisi
penuh yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
LAIN-LAIN
Penerimaan Calon Peserta Didik dari Lulusan Sekolah Asing (Luar Negeri) :
1. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan
melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.
2. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) sebagaimana
dimaksud ayat 1 terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rapublik Indonesia, serta Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Silahkan anda komentari informasi diatas
komentar