- | Siswa wajib berada di sekolah sebelum jam 06.45 pagi (pagar binsus ditutup jam 06.55 pagi) |
- | Siswa wajib menggunakan seragam osis putih abu-abu lengkap beserta atribut setiap hari senin sampai rabu (logo, dasi, badge kelas dan papan nama) |
- | Siswa wajib menggunakan topi saat upacara bendera setiap hari Senin. |
- | Siswa wajib menggunakan seragam pramuka lengkap pada hari jumat beserta atribut (papan nama dan nomor gudep) |
- | Siswa wajib menggunakan ikat pinggang dan kaos kaki sekolah pada hari senin-kamis dan kaos kaki pramuka pada hari jumat |
- | Siswa wajib menggunakan sepatu minimal 90% hitam pada hari senin-rabu dan minimal 80% hitam pada hari kamis-jumat |
- | Siswa laki-laki dilarang menggunakan celana berkaki botol (<18cm) dan tidak diperkenankan menggunakan saku yang ditempel di celana |
- | Siswa perempuan wajib menggunakan rok 5 cm dibawah lutut |
- | Siswa perempuan wajib menggunakan pakaian dalam/kaos dalam berwarna putih dan tidak berwarna-warni |
- | Siswa dilarang membawa & menggunakan alat make-up, perhiasan (kecuali berhubungan dengan keagamaan), serta aksesoris yang berlebihan (kecuali sisir, pargume, dan bedak tabur) |
- | Siswa dilarang memakai cat kuku/kutek |
- | Siswa dilarang menggunakan tali sepatu berwarna (kecuali warna hitam) |
- | Siswa dilarang menggunakan softlens (kecuali berhubungan dengan kesehatan) |
- | Siswa dilarang membawa novel, komik, dan majalah (kecuali untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar) |
- | Siswa laki-laki tidak boleh menggunakan anting-anting atau menindik |
- | Siswa laki-laki dilarang berambut panjang melewati kerah baju dan daun telinga |
- | Siswa dilarang mewarnai rabut dengan cat berwarna |
- | Siswa dilarang membawa, menyimpan, dan menggunakan rokok, obat terlarang, minuman keras/beralkohol, ehabond dan sejenisnya |
- | Siswa dilarang membawa senjata/benda tajam (kecuali untuk kepentingan kegiatan belajar mengajar) |
- | Siswa dilarang membawa benda-benda yang bersifat pornografi |
- | Siswa dilarang membawa permainan dalam bentuk apapun (cth: kartu, monopoli, ular tangga, dsb) |
- | Siswa dilarang membawa charge laptop (kecuali untuk KBM) dan charge handphone (kecuali powerbank) |
- | Siswa dilarang menggunakan handphone disaat KBM sementara berlangsung |
- | Siswa dilarang membawa laptop (kecuali untuk kepentingan KBM) |
- | Siswa dilarang membawa dan menggunakan headset, earphone, headphone, dsb |
- | Siswa hanya dapat menggunakan pakaian olahraga ketika ada jam untuk olahraga (setelah jam olahraga selesai, wajib untuk mengganti pakaian sekolah seperti biasa) |
- | Siswa dilarang bermain di lapangan/luar kelas saat jam pelajaran sedang berlangsung (cth: bermain bola kaki, basket, dsb) di halaman/lapangan sekolah. Hanya diperkenankan pada saat jam olahraga saja. |
- | Siswa dilarang membawa mobil atau sepeda motor ke sekolah. |
2015-08-06