Prosedur dan proses pendaftaran

Prosedur dan proses pendaftaran pada jenjang SMA/SMK :

1 . Pengajuan Pendaftaran Online

  • Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi https://ppdb.sulutprov.go.id menggunakan akun user : NISN@ppdb.go.id pass : tanggal lahir (dd/mm/yyyy). contoh 0008388338@ppdb.go.id     Pass: jika tanggal lahir 20 Oktober 2007 maka password 20102007.
  • Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online
  • Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftaran PPDB Online” dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.
  • Menunggu berkas anda di verifikasi. Jika sudah terverifikasi baru anda bisa memilih sekolah, jika anda tidak bisa memilih pilihan jalur artinya anda tidak memenuhi syarat.

2 . Verifikasi Pendaftaran

  • Verifikasi Pendaftaran dilakukan oleh admin sekolah secara online di https://ppdb.sulutprov.go.id menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran

3 . Pengumuman Hasil Seleksi

  1. Calon peserta didik melihat hasil sementara seleksi PPDB secara online melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara selama proses pendaftaran berlangsung
  2. Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan pada : 24 Juni 2023

Pengumuman bisa dilihat di Website PPDB Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara

  • Media sososial resmi dinas pendidikan daerah provinsi Sulawesi utara
  • Media cetak dan elektronik
  • Papan Pengumuman disetiap sekolah menyelenggara PPDB Online

4 . Lapor Diri / Pendaftaran Kembali

  1. Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur, wajib melakukan Lapor Diri kesekolah masing yang menerima sesuai jadwal
  2. Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali, Calon peserta didik wajib membawa dokumen yang terdiri dari :
  • Jalur Zonasi
  1. Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2022 atau Foto Copy legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2021 kebawah dengan menunjukkan aslinya
  2. Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan semester 5
  3. Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2022, dengan menunjukkan aslinya
  4. Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada)
  • Jalur Afirmasi
  1. Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2022 atau Foto Copy Legalisir Ijazah untuk lulusan tahun 2020 kebawah, dengan menunjukkan aslinya
  2. Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya
  3. Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan semester 5
  4. Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2021, dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
  • Jalur Prestasi
  1. Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan 2023 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2022 kebawah, dengan menunjukkan aslinya
  2. Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan semester 5
  3. Foto Copy Piagam/sertifikat/Plat Piala/Surat Keterangan Kejuaraan yang diupload saat seleksi, dengan menunjukkan aslinya
  4. Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2022, dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada)
  • Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali
  1. Surat Keterangan Lulus Asli untuk lulusan tahun 2023 atau Foto Copy Ijazah untuk lulusan tahun 2022 kebawah dengan menunjukkan aslinya
  2. Mengupload Surat perpindahan tugas orang tua atau SK pengangkatan/Nota Dinas untuk anak guru
  3. Surat Keterangan Hasil Nilai Rata-rata Semester 1 sampai dengan semester 5
  4. Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling cepat 1 Juli 2022, dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto Copy Legalisir Akte Lahir dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto Copy kepemilikan kartu PIP/KIP/PKH, dengan menunjukkan aslinya (Jika ada)