Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas :
1 . Jalur Zonasi SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan
- Usia yang tertua
- Waktu Pendaftaran lebih awal
2. Jalur Afirmasi SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH atas nama calon siswa yang bersangkutan b.
- Usia yang tertua
- Jarak terdekat dengan sekolah
3. Jalur Prestasi SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Nilai Rata-rata Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan Bobot Penetapan Total Nilai Prestasi diambil dari 30% Rata-rata Nilai Raport dan 70% Nilai Prestasi.
- Usia yang tertua
- Jarak terdekat dengan sekolah tujuan
4. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
- Surat perpindahan tugas orang tua/wali
- Waktu tercepat saat pendaftaran
- Anak guru yang bertugas disekolah yang bersangkutan