25 April 2022, SMAN 9 Manado menjadi tuan rumah dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satgas saber pungli UPP Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala sekolah, komite sekolah dan siswa dari beberapa Sekolah Negeri di Manado.
Dalam kegiatan ini beberapa pembicara dari Inspektorat menjelaskan apa saja yang termasuk pungli dan hal hal yang berkaitan dengannya.
Menurut pembicara, apa saja permintaan uang atau barang yang tidak ada dasar hukumnya bisa dikategorikan sebagai pungli, dan sekolah adalah salah satu tempat yang paling rentan dalam praktek pungli ini.
Peserta mengajukan pertanyaan, dan yang menarik adalah tentang dana peran serta masyarakat yang dulunya di sebut sumbangan komite. Menurut mereka banyak yang melaporkan tentang hal ini sehingga kepala sekolah harus bolak balik diperiksa. Menurut mereka apa aja yang memiliki dasar hukum maka itu tidak bisa dikategorikan pungli.
Dana peran serta masyarakat memiliki dasar PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS dan itu tidak dikategorikan sebagai pungli. Banyaknya laporan tentang dana peran serta masyarakat yang dilakukan oleh orang tua itu karena kurangnya sosialisasi
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh beberapa Siswa dari masing masing sekolah yang diundang, diantaranya memberikan pertanyaan. ada yang bertanya tentang pemanfaatan teknologi dalam pemberatasan Pungli dan ada juga yang bertanya tentang bagaimana cara melapor praktek pungli.
Sebelum diakhiri dengan doa, kepala SMAN 9 Manado mengakhiri dengan sambutannya yang mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi berakhir dan selesai dengan baik.