SPMB 2025 akan dilaksanakan secara online mulai tanggal 2-20 Juni 2025 melalui website DIKDA SULUT berikut : Daftar PPDB –
Penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 9 Manado sudah ada jadwal resmi seperti yang tertera diatas. Ada 4 jalur SPMB tahun ini yakni Jalur Domisili 30%, Prestasi 35%, Affirmasi 30% dan Pindah tugas orang tua 5%.
Pengumuman 23 Juni 2025 10:00
Seleksi menggunakan sistem online di https://spmb.sulutprov.go.id
Syarat calon peserta didik baru:

KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN
- Syarat mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA):
1.1. Berusia maksimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Juli 2025;
1.2. Telah lulus SMP sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus pada tahun ajaran sebelumnya;
1.3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua;
1.4. Calon murid baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan satuan pendidikan tujuan;
1.5. Bagi calon murid yang telah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Domisili, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi) maka tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
1.6. Calon murid baru yang diterima di satuan pendidikan tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan satuan pendidikan yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing satuan pendidikan;
1.7. Proses pendaftaran murid baru dilakukan secara online/daring pada tautan https://spmb.sulutprov.go.id;
1.8. Calon murid diberikan kesempatan membatalkan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali untuk dapat mendaftar kembali pada pilihan yang berbeda selama jadwal SPMB masih berlangsung. - 2.1. Berusia maksimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari pada tanggal 1 Juli 2025;
2.2. Telah lulus SMP sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus pada tahun ajaran sebelumnya;
2.3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua;
2.4. Calon murid baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal serta minat bakat pada kompetensi keahlian tertentu di sekolah tujuan;
2.5. Bagi calon murid yang telah diterima di salah satu jalur pendaftaran (Domisili, Prestasi, dan Afirmasi) maka tidak dapat mendaftar di jalur yang lain;
2.6. Calon murid baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah;
2.7. Calon murid baru tidak buta warna dan tidak cacat fisik (khusus program keahlian tertentu) dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas.
2.8. Calon murid memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik kompetensi/program keahlian di Satuan Pendidikan yang dituju;
2.9. Calon murid wajib mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan tujuan;
2.10. Proses pendaftaran murid baru dilakukan secara online/daring pada tautan https://spmb.sulutprov.go.id;
2.11. Calon murid diberikan kesempatan membatalkan pendaftaran sebanyak 2 (dua) kali untuk dapat mendaftar kembali pada pilihan yang berbeda selama jadwal SPMB masih berlangsung.