Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada pekan lalu mengeluarkan peraturan baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.
Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa aturan baru itu merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang dirintis sejak 2017.
Dengan sistem zonasi pula dapat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru, maka akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di satu sekolah maka akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.
Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Berapa ketentuan zonasinya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa sekolah harus melaksanakan PPDB secara transparan dan mengumumkan daya tampungnya.
Untuk kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana KK diterbitkan minimal enam bulan sebelum penerimaan siswa baru.
Untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Sekolah juga diminta memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Disadur dari sumber: https://nasional.tempo.co/read/1168618/begini-aturan-baru-dalam-ppdb-2019